Mataram, Disway.id- Rekonstruksi ulang kasus kematian Brigadir Nurhadi berlangsung pada Senin, 11 Agustus 2025 di sejumlah tempat dengan menghadirkan tiga tersangka yaitu Kompol Yogi, Ipda Aris dan Misri.
Rekonstruksi awalnya berlangsung di Polda NTB dalam adegan penjemputan Kompol Yogi dan Ipda Haris di Paminal Propam Polda NTB. Kemudian berlanjut di rumah Yogi di Jempong Mataram kemudian berlanjut di Pelabuhan Senggigi Lombok Barat.
Namun ada insiden pelarangan media mengambil gambar oleh polisi dan seorang pengacara Kompol Yogi. Yakni, saat kedua tersangka Kompol Yogi dan Ipda Haris akan beranjak dari pelabuhan ke lokasi rekonstruksi berikutnya, polisi dan pengacara tersebut melarang media untuk mengambil gambar.
Pengacara Yogi yang menggunakan setelan kemeja lengan panjang merah maron bermotif kotak dan menggunakan kacamata tiba-tiba mengarahkan tangannya ke arah kamera wartawan.
Dia menegur wartawan agar tidak merekam meskipun saat itu rekonstruksi telah selesai dan dua tersangka menuju mobil. Belum diketahi dengan pasti apa tujuan pengacara tersebut melarang wartawan untuk mengambil gambar.
Padahal proses rekonstruksi tersebut digelar di temoat terbuka dan disaksikan oleh warga. "Woi enggak usah direkam," katanya sembari mengangkat tangan sebagai isyarat agar wartawan berhenti merekam.
Selain pengacara, sejumlah polisi juga melarang media untuk mengambil gambar. Beberapa kali awak media ditegur agar tidak mengambil dokumentasi jalannya rekonstruksi. Bahkan di Teluk Nare, lokasi pelabuhan menuju Gili Trawangan, seorang oknum polisi menghampiri wartawan dengan bertanya nama wartawan tersebut.
"Nanti biar satu pintu saja," katanya.
Tidak jelas pintu apa yang dimaksud, karena hingga sejauh ini pihak kepolisian cukup sulit dihubungi soal kasus kematian Brigadir Nurhadi.