Mataram, DISWAY.ID – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) bersikap tegas terhadap maraknya peredaran narkotika. Hingga pertengahan 2025, sebanyak sembilan terdakwa kasus narkoba dituntut hukuman mati di berbagai pengadilan di NTB.
Kepala Seksi B Narkoba Kejati NTB, Budi Mukhlis, menjelaskan tuntutan maksimal diberikan karena lonjakan perkara narkoba di NTB tahun ini cukup signifikan, bahkan diantara sembilan itu sudah ada yang divonis hukuman mati.
“Untuk tahun ini saja sudah ada 630 kasus sekitar 40 persen dari seluruh tindak pidana. Lebih banyak dari tahun lalu. Jadi memang perlu penanganan lebih keras, terutama terhadap bandar,” kata Budi selepas kegiatan pemusnahan barang bukti di Polda NTB, Kamis (21/8).
Dari sembilan terdakwa yang dituntut mati, sebagian besar berasal dari Bima dan Lombok Tengah. Sementara di Lombok Timur, jaksa menuntut hukuman seumur hidup terhadap beberapa terdakwa.
Menurut Budi, tuntutan pidana mati tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah barang bukti. “Ada yang barang buktinya hanya sedikit, tapi sudah laku terjual. Ada juga yang barang buktinya banyak, tapi belum laku. Jadi harus dilihat secara holistik, termasuk modus operandinya,” jelasnya.
Rehabilitasi Pengguna Masih Minim
Budi menekankan, hukuman maksimal ditujukan bagi bandar dan pengedar. Sementara untuk penyalahguna, kebijakan yang ditempuh adalah rehabilitasi. Namun kapasitas balai rehabilitasi di NTB masih sangat terbatas.
“Balai rehabilitasi di RSJ Mataram hanya bisa menampung 15 orang. Itu jauh dari cukup. Karena itu kami dorong setiap kabupaten/kota menyediakan balai rehab sendiri, supaya tidak menumpuk di Mataram,” ujarnya.
Pemusnahan Barang Bukti
Rangkaian kegiatan tersebut juga diisi dengan pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus periode April–Agustus 2025. Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman, mengatakan pemusnahan dilakukan setelah ada penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Mataram.
“Ada sekitar 1,5 kilogram sabu, 33,5 kilogram ganja, dan 298 butir ekstasi yang kita musnahkan hari ini. Semua hasil pengungkapan kasus selama April hingga Agustus 2025,” ungkap Roman.
Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 1.539,724 gram, ganja 33.655,04 gram, dan ekstasi sebanyak 298 butir.
“Pemusnahan ini kewajiban sesuai amanat Undang-Undang Narkotika, sekaligus untuk mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ini bentuk komitmen Polda NTB memberantas peredaran narkoba,” tegasnya