NTB, DISWAY.ID – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menginstruksikan seluruh dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk mencabut kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Menurutnya, kondisi aktivitas dan mobilitas masyarakat di Jakarta kini sudah kembali normal.
“Saya sudah memberikan pesan kepada kepala dinas terkait untuk instruksinya (WFH) itu dicabut. Maksimum hari ini. Kenapa? Karena saya melihat kondisi masyarakatnya sudah normal kembali, seluruh transportasi sudah berjalan dengan normal,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Pramono juga menegaskan, seluruh ASN Pemprov DKI tetap wajib menaati Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025, yakni menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Apalagi, saat ini Pemprov masih memberlakukan tarif Rp1 untuk Transjakarta dan MRT hingga 8 September 2025.
Sebelumnya, pada 28 Agustus 2025 lalu, Pemprov DKI menerapkan WFH bagi ASN melalui Surat Edaran Nomor e-0021/SE/2025 yang ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Chaidir. Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas gelombang demonstrasi yang terjadi di beberapa titik Jakarta.
BACA JUGA:6 Gol Paling Indah Sepanjang Masa!
Dalam edaran itu, ASN yang bekerja dari rumah wajib melakukan presensi online pagi dan sore. Namun, aturan WFH tidak berlaku bagi pegawai yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Dengan pencabutan aturan ini, ASN DKI Jakarta dipastikan kembali berkantor penuh mulai hari ini.