Konsep ini memungkinkan sampah yang tidak dapat didaur ulang dikonversi menjadi energi, seperti listrik, panas, atau bahan bakar.
BACA JUGA:Coacing Clinic Bersama Pemain Timnas, Bhayangkara FC Mulai Bina Talenta Muda Lampung
Strategi ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang akan menghentikan pembangunan TPA baru secara nasional mulai tahun 2030.
Dengan langkah-langkah terintegrasi ini, pemerintah berharap permasalahan sampah yang menjadi sorotan masyarakat dapat segera teratasi.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung pengelolaan sampah secara bijak demi menjaga kelestarian lingkungan dan kualitas hidup di NTB.