• Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
• Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
• Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
• Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
• Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000
Durasi Kontrak dan Sistem Evaluasi
BACA JUGA:Museum NTB Cetak Rekor: Dapat HKI dalam 7 Hari
Mengacu pada informasi dari Kementerian PANRB, PPPK Paruh Waktu diangkat melalui kontrak kerja tahunan yang dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Penetapan jam kerja dan masa tugas ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran.
Skema ini dinilai mampu membuka ruang kerja yang lebih fleksibel bagi tenaga profesional, sekaligus tetap menjamin kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh aparatur negara.