Meski Kerja Fleksibel, PPPK Paruh Waktu Berhak atas Gaji dan Tunjangan Layaknya ASN

Senin 13-10-2025,09:35 WIB
Reporter : Aan Abdau Rizal
Editor : Aan Abdau Rizal

• Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800 

• Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500 

• Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200 

• Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600 

• Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000

Durasi Kontrak dan Sistem Evaluasi

BACA JUGA:Museum NTB Cetak Rekor: Dapat HKI dalam 7 Hari

Mengacu pada informasi dari Kementerian PANRB, PPPK Paruh Waktu diangkat melalui kontrak kerja tahunan yang dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Penetapan jam kerja dan masa tugas ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran.

Skema ini dinilai mampu membuka ruang kerja yang lebih fleksibel bagi tenaga profesional, sekaligus tetap menjamin kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh aparatur negara.

Kategori :