Tunggakan BPJS Kesehatan Dihapus! Ini Syarat Peserta yang Dapat Pemutihan dari Pemerintah

Senin 27-10-2025,13:47 WIB
Reporter : Aan Abdau Rizal
Editor : Aan Abdau Rizal

Berdasarkan ketentuan, tunggakan maksimal yang akan dihapus adalah 24 bulan atau dua tahun terakhir.

“Kalaupun peserta menunggak sejak 2014, yang dihitung tetap dua tahun terakhir saja. Jadi maksimal dua tahun itu yang kita bebaskan,” jelas Ghufron.

Skema Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan 2025

Sebagai informasi, sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan pada 2025 masih mengacu pada ketentuan berikut:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah untuk masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam DTKS.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) Lembaga Pemerintah

Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta

Skema iuran sama, yaitu 5% dari gaji dengan pembagian 4% dari perusahaan dan 1% dari pekerja.

4. Keluarga Tambahan PPU

Peserta yang menambahkan anggota keluarga membayar tambahan 1% dari gaji per orang per bulan.

5. Peserta Mandiri (PBPU dan BP)

 • Kelas 3: Rp42.000/orang/bulan

 • Kelas 2: Rp100.000/orang/bulan

 • Kelas 1: Rp150.000/orang/bulan

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Kategori :