Tunggakan BPJS Kesehatan Dihapus! Ini Syarat Peserta yang Dapat Pemutihan dari Pemerintah

Senin 27-10-2025,13:47 WIB
Reporter : Aan Abdau Rizal
Editor : Aan Abdau Rizal

 Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a.

BACA JUGA:Deretan HP Rp1 Jutaan Paling Worth It di Oktober 2025: Tampil Stylish, Harga Bersahabat

Dengan kebijakan pemutihan tunggakan ini, pemerintah berharap masyarakat yang sempat berhenti menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan dapat kembali terdaftar dan menikmati manfaat jaminan kesehatan secara berkelanjutan.

“Langkah ini bukan hanya soal penghapusan utang, tetapi juga bentuk kepedulian negara dalam memastikan seluruh rakyat tetap terlindungi oleh sistem jaminan kesehatan nasional,” pungkas Purbaya.

Kategori :