Menuju NTB Sejahtera: Disnakertrans Perluas Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan

Minggu 02-11-2025,07:42 WIB
Reporter : Aan Abdau Rizal
Editor : Aan Abdau Rizal

MATARAM, DISWAY.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB menegaskan komitmennya untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah NTB.

Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan bertajuk Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Seluruh Pekerja di Provinsi NTB, yang digelar di Hotel Lombok Astoria, pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Acara tersebut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB, Hj. Eva Dewiyani, S.P., yang mewakili Gubernur NTB, serta Plt. Kepala Disnakertrans NTB, Muslim, S.T., M.Si., dan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB.

BACA JUGA:Bulan November 2025 Dipenuhi Film Hebat! Ini Daftar Lengkapnya yang Tak Boleh Kamu Lewatkan

Dalam laporannya, Muslim menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk konkret kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan peserta, baik dari sektor formal maupun informal.

“Per September 2025, sebanyak 57.196 pekerja di NTB telah memperoleh perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebagian di antaranya bahkan dibiayai oleh APBD provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi NTB menargetkan tingkat kepesertaan sebesar 62,22 persen pada tahun 2025, sebagai bagian dari langkah menuju Universal Coverage Jamsostek (UCJ) 99,5 persen pada 2045.

Menurutnya, kelompok pekerja informal seperti nelayan, petani, dan pelaku UMKM masih menjadi prioritas utama karena termasuk kategori pekerja rentan dengan risiko kerja yang tinggi.

BACA JUGA:Bukan Sekadar Pertumbuhan, Prabowo Ajak Dunia Lawan Keserakahan Ekonomi di APEC 2025

“Banyak nelayan kita yang tetap melaut meski cuaca ekstrem. Di sinilah pentingnya peran negara untuk memberikan perlindungan agar mereka merasa aman bekerja,” ungkapnya.

Muslim menambahkan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya santunan kematian, tetapi juga meliputi jaminan kecelakaan kerja, beasiswa bagi anak pekerja, serta jaminan hari tua.

“Ini bukti nyata hadirnya negara dalam memberi kepastian dan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya,” tegasnya.

Selain paparan program, kegiatan ini juga diisi dengan penyampaian capaian dan arah kebijakan lanjutan Disnakertrans NTB, di antaranya:

• Integrasi program jaminan sosial dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD, RPJPD, dan RKPD;

• Pengalokasian anggaran hibah untuk pekerja non-ASN dan pekerja rentan;

Kategori :