Belum ada kejelasan apakah mereka akan mengisi 30 formasi kosong yang tersedia atau akan ada kebijakan baru lainnya.
Kebijakan ini dinilai menjadi angin segar sekaligus harapan baru bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia yang telah mengabdi bertahun-tahun namun belum mendapatkan kepastian status kepegawaiannya.