MATARAM, DISWAY.ID - Pemerintah Pusat memberikan kabar gembira bagi tenaga honorer yang gagal dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sesuai kebijakan terbaru, para pelamar yang tidak lulus dalam seleksi PPPK tahap I dan II akan diangkat sebagai tenaga paruh waktu dengan gaji minimal sesuai Upah Minimum Regional (UMR).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.
BACA JUGA:Berubah Jadi Situs Judi Onlie, Komdigi Blokir Situs PeduliLindungi.id
"Tenaga honorer yang tidak lulus PPPK tahap I dan II tetap akan diakomodasi sebagai tenaga paruh waktu. Ke depannya, mereka bisa diangkat menjadi tenaga penuh waktu, tergantung pada kesiapan anggaran masing-masing daerah," jelas Taufik dikutip Kamis 22 Mei 2025.
Ia menambahkan, gaji tenaga paruh waktu akan disesuaikan dengan UMR atau setidaknya tidak lebih rendah dari penghasilan yang mereka terima saat ini.
Nasib 38 Tenaga Honorer yang Tidak Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Taufik juga menyampaikan bahwa terdapat 38 tenaga honorer di Mataram yang tidak mengikuti seleksi PPPK tahap II.
BACA JUGA:Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2 Diundur, Cek Jadwal Terbarunya
Mereka kini dikategorikan sebagai Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) biasa yang tidak memiliki dasar hukum kuat untuk dipertahankan, khususnya jika ada kebijakan moratorium terhadap TPK yang tidak tercatat dalam database nasional.
"Mereka tidak punya kekuatan hukum untuk bertahan jika sewaktu-waktu terjadi pemberhentian," ujarnya.
Namun, pemerintah pusat telah menegaskan bahwa untuk sementara waktu tidak ada kebijakan merumahkan tenaga non-ASN.
Pemerintah daerah diminta menjaga stabilitas dengan tidak mengeluarkan pernyataan yang bisa menimbulkan keresahan publik.
1.833 Peserta Seleksi PPPK Tahap II Menanti Kejelasan
Sementara itu, sebanyak 1.833 pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap II masih menanti keputusan resmi dari pemerintah pusat.