BACA JUGA:6 Jemaah Hajiasal NTB Belum Kantongi Kartu Nusuk, Bermasalahkah?
Sebelumnya, diskon tarif listrik 50% sempat dimasukkan dalam enam paket bantuan sosial dan subsidi yang dirancang pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Sebagai kompensasi atas batalnya program diskon listrik, pemerintah menambah alokasi dan nilai Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja formal dan guru honorer.
Nilai bantuan yang semula Rp 150 ribu per bulan kini dilipatgandakan menjadi Rp 300 ribu per bulan.
Sri Mulyani menegaskan bahwa BSU ini akan menjangkau 17,3 juta pekerja serta 565 ribu tenaga pendidik honorer.