Ini Nama-Nama Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Cek Segera Disini

Selasa 10-06-2025,20:45 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fajar Ilman

MATARAM, DISWAY.ID - Kabar gembira bagi para pekerja yang menantikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025.

Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk periode Juni-Juli 2025 telah dimulai, namun tidak semua pekerja otomatis akan menerima bantuan ini. 

Hanya pekerja yang datanya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan sudah disinkronkan dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang berhak menerima BSU.

BACA JUGA:Nadiem Klaim Pengadaan Laptop Untuk Cegah Learning Loss, Kejagung Bicara Dana Hilang

BACA JUGA:Heboh, Kapal Tambang Nikel di Raja Ampat Diduga Nama Jokowi, Ini Kata Bahlil

Bantuan Subsidi Upah 2025 ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mendukung kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi. 

Meskipun demikian, penerima BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. 

Selain itu, penerima BSU juga bisa memeriksa kelayakan mereka melalui situs resmi di bsu.kemnaker.go.id.

BACA JUGA:Gol Penalti Berbuah Jam Tangan Mewah Rolex, Apa Kabar Atlet Cabor Lain, Ini Tanggapan Istana

BACA JUGA:Tak Cabut Izin PT Gag Nikel, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Ungkap Alasannya

Jadwal Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 

Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan dimulai pada minggu kedua bulan Juni 2025, tepatnya antara tanggal 6 hingga 9 Juni. 

Setiap penerima akan menerima dana sebesar Rp600.000 untuk dua bulan sekaligus, yang akan langsung dikirimkan ke rekening penerima atau melalui Kantor Pos.

Cara Cek Penerima BSU 2025

Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU, Anda bisa melakukan pengecekan dengan menggunakan ponsel atau komputer. Ada dua website resmi yang bisa Anda gunakan untuk memeriksa status penerimaan BSU 2025, atau Anda juga dapat menggunakan aplikasi milik PT Pos. 

Kategori :