"Sejak awal, kan, kita sudah sampaikan bahwa terkait dengan kasus posisi pengadaan chromebook ini.
"Dari tim teknis di awal merekomendasikan supaya lebih kepada pemanfaatan sistem Windows.
"Tetapi ini diubah menjadi pengadaannya dengan sistem chromebook," terangnya.
Ia menambahkan, Jamdatun diklaim tetap meminta pengadaan dilakukan sesuai dengan hukum yang benar.
Seharusnya, kata dia, Nadiem dan anak buah dapat mengkomparasi berbagai produk laptop.
"Jajaran Jamdatun melihat bahwa ini supaya dilakukan melalui mekanisme hukum yan benar.
"Dengan melakukan perbandingan-perbandingan antara berbagai produk," terangnya lagi.
Ia menegaskan yang menjadi pokok penyidikan Kejagung adalah apakah rekomendasi Jamdatun itu, benar dilakukan atau tidak oleh Kemendikbudristek.
"Bahwa dilaksanakan atau tidak, inilah yang tentunya bagian dari penyidikan ini," tegasnya.
Apa Pengakuan Nadiem?
Sebelumnya Nadiem Makarim menggelar konferensi pers menyusul respons adanya dugaan korupsi dari pengadaan laptop chromebook senilai Rp 9,9 triliun.
Menurut Nadiem, saat melakukan pengadaan laptop chromebook itu, Jamdatun dilibatkan untuk berperan sebagai penasihat hukum.
Nadiem mengakui bahwa pengadaan laptop chromebook itu berjumlah 1,1 juta unit.
Pengadaan tak hanya menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) Kemendikbudristek.
Nadiem bersikeras pengadaan juga didapat dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dari berbagai daerah.
Ia mengklaim dengan dua sumber anggaran itu, pengadaan laptop tetap dilakukan sesuai regulasi.
Tak hanya Jamdatun, Nadiem mengklaim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga dilibatkan untuk penganggaran ini.