Misteri Kematian Brigadir Nurhadi: Dua Tersangka Tak Ditahan, Ada Perlakuan Istimewa?

Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir Nurhadi oleh Polda NTB di Gili Trawangan. Foto/ Hans --
Mataram, Disway.id- Tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan pada April 2025 lalu kini menjadi perhatian serius. Pasalnya, penyidikan dinilai banyak yang ditutup-tutupi. Terlebih setelah ada penetapan tersangka namun tidak ditahan.
Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yaitu IMYP, HC, dan seorang wanita berinisial M asal Jambi. Ketiganya dijerat dengan pasal berbeda. Meski ditetapkan tersangka, namun polisi hanya menahan M, sementara IMYP dan HC yang merupakan mantan atasan Brigadir Nurhadi, bebas berkeliaran.
M ditahan karena sebelumnya berada di luar kota dan sulit dihubungi. Karena itulah polisi menahan M agar tidak berpergian lagi sehingga memudahkan penyidik jika sewaktu waktu dimintai keterangan. Sedangkn IMYP dan HC tinggal di walayah hukum Polda NTB.
“Kenapa ditahan yang inisial M? Karena ini berada di luar kota, tidak jelas keberadaannya dan tidak jelas alamatnya. Kita menghubungi juga melalui telepon. Jadi kita tahan M untuk memastikan bahwa kalau ada petunjuk dari jaksa, tidak ingin kekurangan keterangan, itu untuk memudahkan mengambil keterangannya,” ujar Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat Jumat (4/7).
Sedangkan IMYP dan HC, sambung Syarif, keduanya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Polisi beralasan, kedua mantan polisi tersebut sangat kooperatif saat dimintai keterangan.
“Tidak ada namanya kewajiban dan wajib untuk kita hadirkan (dalam konferensi pers). Tersangka sekarang yang dua orang masih ada di Polda NTB dan dia kooperatif. Mereka kooperatif untuk hadir setiap hari melaporkan diri kepada penyidik,” tambah Syarif.
Buntut tak ditahannnya IMYP dan HC mengundang kecurigaan dari kuasa hukum M, Yan Mangandar. Menurutnya, keduanya mendapat pelakuan istimewa dengan tak ditahan lantaran anggota polisi. Sedangkan kliennya, M hanya sipil.
Padahal, kata Yan, IMYP dan HC lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Sementara alasan polisi yang menyebut penahanan M karean warga luar NTB agar gampang dimintai keterangan, Menurut Yan alasan tersebut sangat keliru.
“Alasan itu keliru. Masa gara gra klien kami warga Jambi terus ditahan sedangkan dua tersangka lainnya tidak. Ini ada apa??. Saya kira klien kami dijadikan “tumbal” oleh peyidik dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. Kami juga menduga klien kami mendapat intimidasi,” kata Yan.
Karena itu pihaknya saat ini sedang berusaha untuk mengajukan penangguhan penahan terhadap M namun hingga saat ini Polisi masih belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan M. Ia juga menegaskan bahwa kliennya berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan bebas dari prasangka.
Jika penangguhan penahanan ini dikabulkan, M akan ditampung di UPTD PPA. “Kami telah berkoordinasi kementerian PPA dan sudah ada komitmen bahwa nantinya M akan dititip di UPTD PPA,” kata Yan Mangandar.
Sumber: