Isu Pengawalan Berbayar Polisi Mencuat, Malikur Rahman Angkat Bicara

Isu Pengawalan Berbayar Polisi Mencuat, Malikur Rahman Angkat Bicara - Foto: Ist--
Sumbawa Barat, DISWAY.ID – Belakangan ini, beredar kabar di sejumlah media online tentang adanya tarif pengawalan kendaraan yang dipasang oleh satuan Lalu Lintas Polres Sumbawa Barat, khususnya terkait pengawalan kendaraan berat.
Pengacara muda KSB, Malikur rahman, SH. buka suara dan memberikan penjelasan yang detail dan tegas. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa pengawalan kendaraan oleh kepolisian merupakan layanan resmi yang hanya dapat dilakukan atas permohonan resmi masyarakat melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Pengawalan diberikan berdasarkan keperluan tertentu, seperti kelancaran lalu lintas, keamanan, dan kondisi darurat.
“Pengawalan kendaraan sangat penting, terutama untuk kendaraan berat yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Ini bukan soal tarif, tapi soal keselamatan bersama,” tegas Malikur Rahman, Selasa (5/8).
Terkait isu tarif pengawalan yang sempat beredar, bahkan sampai nominal jutaan, Malikur rahman menegaskan bahwa tidak ada aturan resmi yang mengatur tarif pengawalan tersebut.
“Tidak ada tarif resmi untuk pengawalan. Jika ada, mungkin itu bentuk apresiasi sukarela dari masyarakat untuk membantu biaya operasional, tetapi tidak boleh dianggap sebagai kewajiban atau pungutan,” jelasnya.
Lebih jauh, Malikur rahman menekankan pentingnya peran kepolisian dalam pengawalan alat berat yang melintasi jalan umum. Menurutnya, kehadiran polisi bukan hanya untuk mengatur lalu lintas, tetapi juga mengantisipasi risiko kecelakaan, kemacetan, dan gangguan keamanan, terutama di jalan dengan kontur sempit atau lalu lintas padat.
Sebagai dasar hukum, pengawalan kendaraan berat diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 162 ayat (2) UU tersebut menyebutkan bahwa kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat, bahan berbahaya, atau melebihi batas dimensi yang diizinkan wajib dikawal oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara Pasal 19 UU LLAJ mengatur batasan ukuran dan muatan kendaraan yang boleh melintas di jalan umum. Kendaraan yang melebihi batas tersebut harus mendapat pengawalan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan lain sekaligus memastikan kelancaran distribusi logistik alat berat, yang seringkali digunakan dalam proyek infrastruktur dan pertambangan strategis.
“Kami harap masyarakat tetap kritis dan melaporkan segala keluhan ke pihak berwenang. Kepolisian dipandang sangat profesional dalam menjalankan tugas dan melayani masyarakat,” ujarnya.
Sumber: