Sempat DPO, Mantan Kadus Pelaku Persetubuhan Anak di Lombok Timur Dibekuk Polisi

Sempat DPO, Mantan Kadus Pelaku Persetubuhan Anak di Lombok Timur Dibekuk Polisi - Foto: Disway NTB/Ryan--
Lombok Timur, DISWAY.ID – Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil meringkus N, mantan kepala dusun (Kadus) Desa Bagik Payung Timur, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus persetubuhan anak di bawah umur di wilayah Dames, Kecamatan Suralaga, Sabtu (23/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Darma Yulia Putra, menyampaikan tersangka telah lama menjadi buruan.
“Pelaku sudah lama menjadi target kami. Setelah dipastikan keberadaannya di Lombok Timur, tim langsung bergerak melakukan penangkapan,” katanya Minggu (24/8/2025).
Sebelumnya, N sempat melarikan diri hingga ke Malaysia usai dilaporkan dalam kasus tersebut. Namun, upaya pelarian itu berakhir setelah polisi melacak keberadaannya dan menemukan tersangka kembali berada di Lombok Timur.
Setelah ditangkap, N langsung digelandang ke Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini bermula dari laporan ibu korban pada 1 Mei 2025. Ia menuding N melakukan tindak asusila terhadap anaknya, S, yang masih di bawah umur. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Korban, seorang pelajar SMA, disebut telah menjadi sasaran pelaku sejak masih duduk di bangku SMP. Sang ibu bahkan sempat mendapat ancaman dari N agar tidak berani melapor.
Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa pelaku mengenal korban melalui media sosial. N yang telah berkeluarga itu menjanjikan uang serta pernikahan, sebelum kemudian berulang kali melakukan perbuatan asusila di area perkebunan Desa Bagik Payung Timur.
Terpisah, Kuasa hukum korban, Muhammad Ansori, menuturkan bahwa selain tindak asusila, N juga menyebarkan foto dan video telanjang korban melalui media sosial.
“Tindakan itu membuat korban trauma berat, enggan sekolah, dan menarik diri dari lingkungan sosial,” tegasnya.
Sumber: