6 Orang Jadi Tersangka Perusakan di Polda NTB, Dua di Antaranya Anak-anak

6 Orang Jadi Tersangka Perusakan di Polda NTB, Dua di Antaranya Anak-anak - Foto: Disway NTB/Ryan--
Mataram, DISWAY.ID - Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus perusakan fasilitas di Markas Polda NTB saat aksi ricuh beberapa waktu lalu. Dari jumlah itu, dua tersangka diketahui masih berstatus pelajar SMP dan SMK.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Hurri Nugroho mengatakan, hingga kini proses hukum masih terus berjalan. Empat orang dewasa ditahan, sementara dua anak tidak ditahan dan diserahkan ke lembaga perlindungan anak.
"Yang kami tahan ada sekitar empat, yang anak-anak dua. Anak tidak ditahan, kita serahkan ke suatu tempat dan didampingi lembaga perlindungan anak," kata Hurri kepada wartawan, Kamis (11/9).
Hurri menyebut sejauh ini ada sembilan orang yang sudah diperiksa. Polisi juga masih membuka kemungkinan penambahan tersangka karena sejumlah orang yang terlibat sempat kabur ke luar daerah, bahkan ada yang menyerahkan diri.
"Ini progres terus. Bahkan ada yang kemarin menyerahkan diri juga. Nama-nama sudah kita identifikasi dengan bukti-buktinya," ujarnya.
Kerusakan yang ditimbulkan dalam aksi itu meliputi pintu depan, area parkir, hingga papan nama Polda NTB. Nilai kerugian disebut mencapai ratusan juta rupiah. Atas perintah Kapolri, fasilitas yang rusak langsung diperbaiki agar pelayanan publik tidak terganggu.
Terkait pendampingan hukum, Hurri memastikan semua tersangka sudah didampingi pengacara dan diberikan akses untuk bertemu keluarga sesuai jadwal kunjungan. "Kalau ada pemberitaan yang bilang tidak boleh bertemu, itu tidak benar," tegasnya.
Sumber: