Disaksikan Tersangka! Ini Detik-Detik Pemusnahan Ratusan Gram Ganja di Mataram

Aksi dramatis pemusnahan ganja kering seberat 380,55 gram berlangsung di Mapolresta Mataram, Jumat 17 Mei 2025.--Instagram Polresta Mataram
MATARAM, DISWAY.ID – Aksi dramatis pemusnahan ganja kering seberat 380,55 gram berlangsung di Mapolresta Mataram, Jumat 17 Mei 2025.
Bukan hanya aparat dan pejabat yang hadir, dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini juga diwajibkan menyaksikan langsung barang bukti hasil kejahatan mereka dihabisi hingga tak bersisa.
Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Satuan Reserse narkoba Polresta Mataram yang berhasil menangkap dua pelaku, yakni MMF dan RG, pada 27 April 2024 lalu di kawasan Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Dari tangan mereka, tim opsnal menyita total 384,67 gram ganja kering yang siap edar dikutip dari laman resmi Instagram Polresta Mataram.
BACA JUGA:1,3 Juta Siswa dan Ibu Hamil Jadi Target, Program Makan Bergizi Gratis Segera Dimulai di NTB
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH, menjelaskan bahwa sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Sisa sebanyak 380,55 gram ganja dimusnahkan di hadapan publik.
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah sisa setelah disisihkan untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut," jelas AKP I Gusti Ngurah di sela prosesi pemusnahan.
Pemusnahan ganja ini tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
BACA JUGA:Dukung Program Nasional, Sekolah Rakyat Lombok Tengah Siap Dibangun di Lahan 10 Hektare
Sejumlah unsur penting dilibatkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Mataram, BNN Kota Mataram, serta unsur internal Polri dan masyarakat umum.
Yang paling mencuri perhatian adalah kehadiran kedua tersangka dan kuasa hukumnya.
Mereka diminta menyaksikan langsung proses pemusnahan, sesuai amanat Undang-Undang Narkotika. Di hadapan mereka, tumpukan ganja kering itu dibakar habis, menguap menjadi asap dan abu.
Sumber: