Dekranasda NTB Dorong Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi UMKM Lokal

Dekranasda NTB Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi UMKM Lokal/dok. instagram @ntbprov--
BACA JUGA:Gandeng Dewan Masjid Indonesia, BTN Dukung Inklusi Keuangan Lewat Solusi Digital
BACA JUGA:Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2 Diundur, Cek Jadwal Terbarunya
Kekayaan Intelektual dorong transformasi ekonomi daerah
Pada kesempatan ini Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati menjelaskan bahwa kekayaan intelektual didorong menjadi alat trasformasi ekonomi daerah.
Bukan hanya untuk melestarikan warisan budaya lokal, tapi juga untuk mendorong kemandirian ekonomi berbasis potensi khas daerah.
“Di balik setiap Kekayaan Intelektual, tersimpan kerja keras, dedikasi, dan semangat untuk memberi manfaat. Inilah bukti bahwa ide-ide besar mampu mengubah dunia," jelasnya.
"Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menghargai dan melindungi Kekayaan Intelektual, karena di dalamnya terdapat potensi ekonomi, kekuatan budaya, dan identitas bangsa,” pungkasnya.
Kekayaan khas UMKM NTB
Adapun kekayaan khas UMKM NTB, seperti kain tenun Mantar dan kain tersusun Pulau Maringkik sebagai ekspresi budaya tradisional yang merefleksikan keindahan motif lokal dan filosofi hidup masyaraka peisisr dan pegunungan.
Lalu ada ramuan obat tradisional suku Sasak dari tumbuhan lokal seperti daun sembung, kunyit, temulawak, dan akar-akaran.
Umumnya digunakan untuk mengobati demam, sakit perut, atau mempercepat pemulihan setelah melahirkan.
Ini sebagai wujud pengetahuan tradisional yang diwariskan secara turun menurun.
Ada juga varietas bawang merah Bima dan burung kuakaok sebagai sumber daya genetik yang unik.
Tidak hanya penting bagi keanekaragaman hayati tapi juga bernilai ekonomi tinggi bagi masyarakat lokal.
Lalu ada kopi rarak dari Sumbawa barat dan kurma dari Lombok Utara.
Hal ini sebagai produk indikasi geografis yang menunjukkan kualitas khas yang hanya bisa tumbuh di tanah NTB dengan iklim dan kondisi geografis tertentu.
Sumber: