BSU 2025 akan Disalurkan Pemerintah Juni Mendatang, Cek Syarat Lengkapnya Disini

BSU 2025 akan Disalurkan Pemerintah Juni Mendatang, Cek Syarat Lengkapnya Disini

BSU 2025 akan Disalurkan Pemerintah Juni Mendatang, Cek Syarat Lengkapnya Disini/dok. istimewa--

MATARAM, DISWAY.ID - Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang akan disalurkan pada 5 Juni 2025 mendatang.

Progam ini diharapkan dapat membantu para pekerja yang berpenghasilan rendah.

Tepatnya bagi masyarakat dengan penghasilan masimal Rp 3,5 juta per bulan atau menerima upah dibawah upah minimum provinsi/kabupaten, dan kota serta guru honorer.

Tak hanya itu, upaya ini juga diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.

Progam ini menjadi salah satu dari enam paket insentif ekonomi yang sedang difinalisasi pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

BACA JUGA:Pengumuman UTBK SNBT 2025 Hari Ini, Cara Cek hingga Linknya Disini

BACA JUGA:Ketua Tim PKK NTB Ajak OPD Setempat untuk Tuntaskan Kasus Pernikahan Anak Usia Dini

Menteru Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto pastikan BSU 2025 akan dicairkan pada 5 Juni 2025.

Penyaluran BSU ini merupakansalah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2025.  

Apa itu BSU tahun 2025?

BSU 2025 merupakan bantuan tunai satu kali yang akan diterima Rp 600.000 yang diberikan kepada pekerja.

Hal ini sebagai bagian dari stimulus ekonomi jilid 2 dari pemerintah.

Progam ini menjadi salah satu dari enam paket insentif ekonomi yang sedang difinalisasi pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU)

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, 7 Tips Untuk Simpan Daging Kurban Tanpa Kulkas Biar Awet

Berikut ini syarat seseorang agar mendapatkan bantuan subsidi upah 2025 dari pemerintah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
  3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota di wilayah tempat bekerja.
  4. Bukan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, tau Polri
  5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
  6. Bekerja di sektor atau wilayah yang ditetapkan sebagai prioritas
  7. Guru honorer 

Sumber: