Gaji Ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Mulai Besok! Cek Rinciannya Disini

Gaji Ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Mulai Besok! Cek Rinciannya Disini

Gaji Ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Mulai Besok! Cek Rinciannya Disini/dok. istimewa--

MATARAM, DISWAY.ID - Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polisi, dan pensiunan akan cair awal Juni 2025.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pembayaran gaji ke-13 pada bulan Juni 2025 atau bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

PT Taspen (Persero) akan memulai pencairan gaji ke-13 mulai Senin, 2 Juni 2025.

Kelompok yang berhak menerima gaji ke-13

BACA JUGA:Ambil 4 Kode Redeem FF Hari Ini Terbaru 1 Juni 2025, Sikat Item Eksklusif di Awal Bulan

BACA JUGA:Masuk Daftar Calon Ketua Umum PPP, Anies Baswedan Beri Respons Menohok

Pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pegawai non-ASN berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun. 

Ketentuan tambahan dan besaran komponen

BACA JUGA:BPNT 2025 Cair! Syarat Lengkap, Cara Daftar hingga Cara Ceknya Lengkap Disini

Besaran gaji pokok PNS mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP NOmor 7 Tahun 1977. Tunjangan diatur lebih rinci seperti:

Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok. Jika kedua pasangan PNS, hanya bergaji lebih tinggi yang menerima.

 Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak (maksimal dua anak yang belum menikah, belum bekerja dan berusia di bawah 21 tahun).

Tunjangan beras sebesar 10 kg per orang per bulan atau Rp 7.242 per kilogram, sesuai Perdiren Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-3/PB/2015.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Janda/Dudanya, nominal gaji pokok pensiun PNS dan penerima pensiun tahun 2025, sebagai berikut:

Sumber: