Isi Minyak Tak Sesuai Label, Pemilik Gudang di Mataram Ditangkap Polisi

Kapolresta Mataram saat menyita barang bukti di gudang perusahan - Foto: Disway NTB/Ryan--
Mataram, DISWAY.ID – Polresta Mataram membongkar praktik curang penjualan minyak goreng bermerek "Minyak Kita" yang tak sesuai takaran pada label kemasan. Seorang pria berinisial INPA, warga Cakranegara Selatan, Kota Mataram, ditangkap di gudangnya di wilayah Babakan, Kecamatan Cakranegara, Rabu (16/07).
Penggerebekan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mataram setelah menerima laporan masyarakat yang merasa dirugikan.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan isi minyak goreng kemasan 2 liter yang dibeli tidak sesuai dengan volume sebenarnya. Dugaan pelanggaran ini kemudian ditelusuri lebih lanjut oleh tim Tipidter,” kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menjelaskan, praktik ini telah berjalan sejak April 2025. Tim penyidik menemukan bahwa minyak goreng dalam kemasan 2 liter produksi CV. PJK tidak memenuhi volume seperti yang tertera pada label.
“Kami uji beberapa sampel di Dinas Perdagangan Kota Mataram, dan hasilnya memang tidak sesuai. Ini jelas melanggar ketentuan perlindungan konsumen,” tegas Regi.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 568 kemasan "Minyak Kita" ukuran 2 liter, 6 jeriken isi 5 liter, mesin pengisi minyak, timbangan digital, tangki stainless, nota pembelian dari sejumlah toko pengecer, dan dua unit mobil box yang digunakan untuk distribusi ke wilayah Pulau Lombok.
INPA mengaku telah memproduksi dan mengemas ulang minyak goreng dengan label resmi "Minyak Kita" dan menjualnya ke pasar serta toko-toko pengecer. Namun volume isian dalam kemasan tidak sesuai dengan takaran yang tertera, yakni 2 atau 5 liter.
Atas perbuatannya, INPA dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
“Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk apakah ada keterlibatan pihak lain dan seberapa luas distribusi produk ini. Kami tegaskan, praktik-praktik curang yang merugikan konsumen akan kami tindak tegas,” pungkas AKP Regi.
Sumber: