Enam Orang Sudah Ditahan dalam Kasus Korupsi Masker Covid-19 Rp12,3 Miliar

Enam Orang Sudah Ditahan dalam Kasus Korupsi Masker Covid-19 Rp12,3 Miliar - Foto: Ist--
Mataram, DISWAY.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 senilai Rp12,3 miliar yang bersumber dari dana refocusing anggaran Pemprov NTB tahun 2020-2021, kini memasuki babak baru. Hingga awal Agustus 2025, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram telah menahan enam orang tersangka dalam perkara ini.
Para tersangka yang telah mendekam di tahanan antara lain Wirajaya Kusuma (Kepala Biro Ekonomi Setda NTB), Kamaruddin (Pejabat Pembuat Komitmen), Chalid Tomassoang Bulu (Sekretaris Dinas Pariwisata NTB), Muhammad Haryadi Wahyudin (Fungsional DPMPTSP NTB), Robiatul Adawiyah (ASN Kesbangpol NTB sekaligus istri Wirajaya).
“Iya, saat ini sudah enam orang kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Rabu (6/8).
Penetapan keenam tersangka itu tertuang dalam surat nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025, yang dikirim Unit Tipidkor ke Kejaksaan Negeri Mataram.
Kasus ini telah diselidiki sejak Januari 2023 dan naik ke tahap penyidikan pada September tahun yang sama. Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat proyek bermasalah ini mencapai Rp1,58 miliar.
Penyidik menduga adanya praktik mark-up harga dan pengadaan masker yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Hal ini dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Adapun Dewi Noviani yang juga mantan Wakil Bupati Sumbawa diperiksa penyidik sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.
Namun, belum dipastikan apakah ia akan langsung ditahan. “Nanti kita lihat,” ujar Regi singkat.
Sumber: