Kasus Dugaan Korupsi NCC, Rofiq : Negara Bukan Rugi Namun Untung Hingga Rp 9 M

Kasus Dugaan Korupsi NCC, Rofiq : Negara Bukan Rugi Namun Untung Hingga Rp 9 M

Kasus Dugaan Korupsi NCC, Rofiq : Negara Bukan Rugi Namun Untung Hingga Rp 9 M - Foto: Disway NTB/ZR--

Mataram, DISWAY.ID - Proses hukum terkait dugaan korupsi dalam pembangunan NTB Copension Center (NCC) hingga kini masih berlangsung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Mataram. Sidang yang digelar pada 11 Agustus 2025  menampilkan kesaksian dari saksi pertama hingga ke - 19 kesaksian, yang semuanya memberikan keterangan penting mengenai proyek tersebut dan keterkaitannya dengan H. Rosyadi Sayuti.

Dalam konferensi pers setelah sidang, penasihat hukum H. Rosyadi, Rofiq Ashari, menegaskan bahwa tidak ada bukti konkret yang mengarah pada keterlibatan kliennya dalam dugaan korupsi tersebut. "Konsistensi dari kasus ini menunjukkan bahwa pertama, tidak ada keterlibatan H. Rosyadi dalam tindak pidana korupsi. Kedua, pembangunan gedung pengganti tersebut murni dibiayai oleh PT Lombok Plaza, pihak swasta," ungkap Rofiq. Ia menambahkan bahwa semua proses pengadaan dan pembangunan berjalan tanpa adanya aliran satu rupiahpun dana ilegal yang mengalir ke kantong Bapak Rosiady.

Sumber-sumber dari kesaksian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa kegiatan pembangunan sepenuhnya dibiayai oleh pihak swasta dan tidak melibatkan anggaran negara baik APBN ataupun APBD. Hal ini semakin memperkuat argumen bahwa proyek tersebut seharusnya tidak dipandang sebagai kasus korupsi.

Lebih lanjut, Rofiq Ashari juga mencatat dampak positif dari pembangunan NCC terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Berdasarkan saksi Dr Handomi kepala Balai Laboratorium disebutkan sehak menjabat dari tahun 2022 hingga sekarang, telah  tercatat bahwa jumlah PAD yang masuk hampir mencapai 9 miliar rupiah. Ini menunjukkan bahwa negara diuntungkan dari pembangunan tersebut," tegasnya.

Saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang juga memberikan penegasan bahwa gedung Laboratorium Kesehatan (Labkes) yang dibangun oleh PT Lombok Plaza telah memenuhi standar yang ditetapkan dan tidak ada keluhan yang muncul mengenai kerusakan selama penggunaan. Kepala Balai Laboratorium, Dr. Handomi M., menjelaskan bahwa pembangunan gedung tersebut sangat bermanfaat bagi peningkatan PAD, dengan proyeksi kontribusi yang jelas dari tahun ke tahun.

Kesaksian lainnya, dari M. Kodrat, mengungkapkan bahwa pengawasan dan konsultan dibayar oleh PT Lombok Plaza tanpa melibatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menyatakan, "Tidak ada RAB di angka 16 milyar, yang ada dan resmi adalah RAB 6 milyar lengkap dengan DED." Ini menunjukkan keabsahan dan transparansi proses administrasi proyek.

Saksi M. Mardi juga memberikan informasi yang konsisten. Ia melaporkan tidak adanya RAB yang mencapai 12 milyar, melainkan yang sah hanya 6 milyar. "Selama pelaksanaan proyek, tidak ada keberatan maupun komplain dari pemerintah provinsi NTB," tegasnya.

Dari semua kesaksian yang diberikan, jelas terlihat bahwa proses pembangunan 2 gedung pengganti yaitu Balai Labkes dan PKBI tidak hanya berjalan dengan baik, tetapi juga memberikan manfaat yang signifikan bagi daerah. Rofiq Ashari menekankan bahwa penting bagi semua pihak untuk melihat proyek ini dengan perspektif yang objektif dan menyeluruh, di mana hasil yang positif bagi masyarakat tidak boleh terabaikan hanya karena kasus hukum yang mengandung dugaan tanpa bukti kuat.

Dengan perkembangan pesat dalam sidang ini, harapannya adalah agar kasus ini segera terpecahkan, dan kliennya bisa dibebaskan dari semua tuntutan .

Sumber: