Penjelasan Refund Biaya Haji Furoda Bisa Tak Balik 100 Persen ke Jemaah

Penjelasan Refund Biaya Haji Furoda Bisa Tak Balik 100 Persen ke Jemaah

Ilustrasi. Jemaah Haji Indonesia dengan jalur non-kuota (Haji Furoda) atau di luar kuota Kerajaan Arab Saudi kepada Pemerintah RI, harus gigit jari karena tidak ada penerbitan visa Haji Furoda tahun ini untuk Indonesia.-Dok. Kemenag RI-

MATARAM, DISWAY.ID -- Refund biaya Haji Furoda bisa tak balik 100 persen ke Jemaah.

Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Umum Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) Muhammad Firman Taufik.

Katanya, biaya perjalanan Haji Furoda seluruhnya ditampung oleh pihak biro travel umrah dan haji.

BACA JUGA:6 Jemaah Hajiasal NTB Belum Kantongi Kartu Nusuk, Bermasalahkah?

Namun mengingat visa Haji Furoda tahun ini tidak diterbitkan Kerajaan Arab Saudi, praktis menimbulkan polemik.

Menurutnya biro travel yang tergabung di asosiasinya itu jauh-jauh hari sudah mempersiapkan keperluan calon jemaah Haji Furoda.

Termasuk, kata dia, perjanjian-perjanjian antara biro travel dan jemaah terkait hal-hal yang tak diinginkan seperti gagal berangkat.

"Dalam perjanjian pasti sudah dibahas klausul-klausul bagaimana bila terjadi gagal berangkat karena visa atau hal-hal lainnya," ungkapnya, dikutip Selasa, 3 Juni 2025.

BACA JUGA:Pemprov NTB mencairkan gaji ke-13 dan TPP untuk ASN, total anggaran Rp117 miliar.

Menurutnya fenomena tak terbitkan visa Haji Furoda bukan hal pertama terjadi.

Hanya saja dia mengakui baru tahun ini otoritas KSA, tak menerbitkan visa Haji yang dikenal memakan biaya hingga ratusan juta itu.

Tentu saja masalah ini menjadi tanggung jawab penuh pihak biro travel kepada para jemaahnya.

Meski begitu ia tetap berharap hak-hak para jemaah yang mendaftar Haji Furoda, bisa dikembalikan semaksimal mungkin.

BACA JUGA:Musrenbang NTB 2025: Waktunya Daerah Bicara, Pusat Mendengar

Sumber: