Raperda Ini Bentrok dengan UU Pusat, Pemprov NTB Beri Warning

Dalam rapat paripurna DPRD NTB di Jalan Udayana, Sekretaris Daerah HL Gita Ariadi mewakili Gubernur NTB, HL Muhamad Iqbal, menyampaikan sejumlah catatan penting atas pembahasan tiga Raperda inisiatif dewan:--Pemprov NTB
MATARAM, DISWAY.ID – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas di DPRD NTB jadi sorotan, tapi salah satunya justru bikin Pemerintah Provinsi angkat suara dan kasih peringatan serius.
Dalam rapat paripurna DPRD NTB di Jalan Udayana, Sekretaris Daerah HL Gita Ariadi mewakili Gubernur NTB, HL Muhamad Iqbal, menyampaikan sejumlah catatan penting atas pembahasan tiga Raperda inisiatif dewan: perlindungan pekerja migran, penguatan iklim usaha daerah, dan peningkatan keselamatan lalu lintas jalan dilansir dari laman resmi Pemprov NTB.
Yang paling mencolok, Pemprov meminta agar Raperda Perlindungan Pekerja Migran ditunda pembahasannya. Alasannya?
BACA JUGA:Pansel Bank NTBS, Prof Asikin: Saya Cuma Sarankan Pengurus Lama Tidak Usah Mendaftar, Bukan Melarang
RUU perubahan atas UU No. 18 Tahun 2017 soal Pekerja Migran masih dalam proses di DPR RI.
Kalau dipaksakan sekarang, dikhawatirkan bakal bentrok dengan aturan pusat.
“Dalam undang-undang, kewenangan provinsi hanya sebelum dan setelah pekerja migran bekerja. Perlindungan selama bekerja itu urusan pemerintah pusat,” tegas Sekda Miq Gita.
BACA JUGA:Birokrasi NTB Dirombak! Ini Alasan Gubernur Pangkas Jabatan demi Efisiensi
Sementara untuk Raperda Penyelenggaraan Perizinan Daerah, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, Pemprov mengingatkan pentingnya menjaga konsistensi dengan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2021.
Tak cuma soal isi, tapi juga ketepatan penggunaan istilah dan tata bahasa dalam draf Raperda.
Adapun Raperda Peningkatan Keselamatan Jalan, yang sebenarnya sudah masuk dalam Properda 2022, didorong untuk segera ditetapkan.
BACA JUGA:Menepi Sejenak di Nanga To’i, Pantai Tenang di Kaki Tambora
Namun Pemprov tetap mewanti-wanti agar tiap pasal dicermati mendalam supaya tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan atau bertentangan dengan nilai budaya lokal.
Menariknya, dalam rapat paripurna sebelumnya di hari yang sama, delapan fraksi dewan juga menyampaikan dukungan atas agenda restrukturisasi birokrasi dengan catatan penataan organisasi perangkat daerah tetap mengutamakan efisiensi tanpa mengabaikan nasib tenaga kontrak.
Sumber: