Bukan Memberi Contoh Baik, Kepala Dusun di Lombok Tengah Malah Jadi Pengedar Sabu

Bukan Memberi Contoh Baik, Kepala Dusun di Lombok Tengah Malah Jadi Pengedar Sabu

Polisi Saat Menggeledah Rumah ARF (32) Kepala Dusun Desa Serage, Kecamatan Prya Barat Daya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) Terkait Peredaran Narkoba-Tribratanewsntb-

MATARAM, DISWAY.ID - Sejatinya kepala dusun harus memberikan contoh yang baik kepada warganya. Namun berbeda dengan ARF (32), kepala dusun Desa Serage, Kecamatan Prya Barat Daya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Dusun di wilayah Lombok Tengah ini ditangkap polisi lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

ARF ditangkap oleh tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat saat berada di sebuah rumah di perumahan Desa Jagarga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat pada 8 Mei 2025.

BACA JUGA:Sedang Asik Nyabu di Kosan, Pasangan Sesama Jenis Diamankan Polresta Mataram

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, mengatakan bahwa Kepala Dusun itu sudah menjadi target atas adanya laporan aktivitas transaksi narkoba.

"Berawal dari informasi masyarakat bahwa perumahan tersebut sering menjadi lokasi jual beli sabu," ungkapnya dikutip Kamis 5 Juni 2025.

Nyoman menjelaskan bahwa ARF ditangkap saat sedanng duduk diatas sepeda motor. Dimana, saat itu hendak ingin bertransaksi narkoba yang berlokasi di dekat rumahnya.

BACA JUGA:Jadwal Lengkap Daftar Ulang SNBT Unram 2025, Telat Sedikit Bisa Gugur?

Kepala Dusun itu ditangkap tanpa ada perlawanan. Usai diamankan polisi menggiring ARF kerumahnya dan ditemukan sabu seberat 12,275 gram yang telah siap edar dalam bentuk plastik klip.

Tidak hanya sabu siap edar, saat penggeledahan juga ditemukan alat hisap sabu (bong) serta timbangan digital serta perlengkapan untuk peredaran narkoba itu.

Temuan itu menjadi bukti kuat bahwa Kepala Dusun terlibat, bahkan menjadi pelaku utama sebagai bandar narkoba.

BACA JUGA:Kejari Lombok Timur Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Senilai Rp32 Miliar

ARF mengaku menjual sabu dalam paket seharga antara Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu, dan sebagian sabu yang dikonsumsi sendiri.

"Dugaan kuat keterlibatan ARF sebagai pengguna pun diperkuat dari hasil tes urine, yang menunjukkan positif mengandung metamfetamin," jelas AKP Nyoman.

Sumber: