Larangan Orang Berkurban saat Idul Adha 2025: Memahami Hukum dan Hikmah di Baliknya

Larangan Orang Berkurban saat Idul Adha 2025: Memahami Hukum dan Hikmah di Baliknya

hewan kurban yang akan disembelih, dalam hukum Islam ada beberapa syarat agar sah dalam berkurban-Istimewa-

MATARAM, DISWAY.ID -- Hari Raya Idul Adha merupakan hari raya agung bagi umat Islam, selalu identik dengan ibadah kurban.

Jutaan hewan ternak yang disembelih sebagai bentuk ketakwaan, rasa syukur kepada Tuhan yang Maha Esa, dan berbagi kepada sesama.

Namun, di tengah semaraknya persiapan Idul Adha 2025, muncul pertanyaan yang menarik perhatian: adakah larangan bagi seseorang untuk berkurban?

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Pemkab Lombok Tengah Terima 2 Sapi dari Presiden Prabowo! Berat Lebih dari 1 Ton

Pertanyaan ini, meskipun terkesan tidak lazim, sebenarnya menyentuh aspek-aspek hukum Islam yang perlu dipahami secara mendalam.

Dalam artikel ini, kita akan mengulas topik ini, melengkapi dengan penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat dan hadis-hadis sahih yang relevan.

Memahami Esensi Kurban dalam Islam

Sebelum membahas larangan, penting untuk memahami esensi ibadah kurban itu sendiri.

Kurban adalah syariat yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) bagi umat Islam yang mampu.

Hal tersebut sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Kautsar ayat 2;

"Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)."

BACA JUGA:Bukan Memberi Contoh Baik, Kepala Dusun di Lombok Tengah Malah Jadi Pengedar Sabu

Kurban merupakan simbol pengorbanan Nabi Ibrahim As yang bersedia menyembelih putranya, Nabi Ismail As, atas perintah Allah.

Di tengah perjalanan perintah Ilahi itu, Allah SWT memerintah Nabi Ibrahim untuk kemudian diganti dengan seekor domba.

Apakah Ada Larangan Mutlak untuk Berkurban?

Secara prinsip, tidak ada larangan mutlak bagi seorang Muslim untuk berkurban jika ia memiliki kemampuan finansial.

Sumber: