Gawat! 79 Ribu Konten Judi Terjaring, NTB Tak Mau Kecolongan Lagi

NTB bersih-bersih konten negatif--Pemprov NTB
NTB, DISWAY.ID — Pemerintah Provinsi NTB bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi konten negatif di media sosial.
Langkah ini diambil usai maraknya penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga konten berbau perjudian yang bikin resah masyarakat.
Yang bikin tercengang, dalam kurun waktu 1–10 Desember 2024 saja, ada 79.831 konten perjudian berhasil diidentifikasi dan ditindak!
Konten-konten ini tersebar di berbagai platform—mulai dari website, Meta, YouTube, X (Twitter), Telegram, hingga TikTok.
BACA JUGA:Prabowo Ingin Petani Punya Mobil dan Rumah Bagus, NTB Langsung Gas Tanam Padi Virtual
“Peran kejaksaan dalam pengawasan multimedia sebenarnya sudah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2021. Tapi karena mekanismenya panjang, dibutuhkan kolaborasi lintas instansi,” ungkap Rudy Hartono, SH, MH, dari Direktorat Sosial Budaya Kejaksaan RI.
Satgas ini nantinya tak hanya bertugas patroli siber, tapi juga akan aktif menyosialisasikan batasan hukum soal konten digital kepada masyarakat. Menurut Kadis Kominfotik NTB, Dr. Najamuddin Amy, sinergi antarinstansi adalah kunci.
“Kita nggak bisa kerja sendiri. Harus bersatu. Kita ingin pengawasan ini berdampak nyata,” tegasnya.
BACA JUGA:Kapal Pesiar Bakal Sandar di Gili Mas? NTB Siap Jadi Bintang Baru Pariwisata Global!
Konten negatif yang jadi sasaran pengawasan meliputi pornografi, perjudian, hoaks, fitnah, SARA, kekerasan anak, hingga konten radikalisme dan separatisme.
Bahkan konten yang meresahkan atau melanggar norma sosial juga tak luput dari pantauan.
BACA JUGA:Pansel Bank NTBS, Prof Asikin: Saya Cuma Sarankan Pengurus Lama Tidak Usah Mendaftar, Bukan Melarang
NTB kini bersiap lebih sigap.
Sumber: