CMNP Disebut Ajukan Gugatan Tidak Tepat, 44 Surat jadi Bukti di Pengadilan

Kamis 09-10-2025,10:07 WIB
Reporter : Aan Abdau Rizal
Editor : Aan Abdau Rizal

NTB, DISWAY.ID – Sidang lanjutan perkara perdata antara PT MNC Asia Holding Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 8 Oktober 2025.

Dalam sidang kali ini, pihak MNC Asia Holding menyerahkan deretan dokumen sebagai bukti pendukung.

Kuasa hukum MNC Asia Holding, Belliandry Rudy, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan sebanyak 44 bukti surat kepada majelis hakim.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Kalah di Laga Perdana, Patric Kluivert: Harus Menang Lawan Irak

Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut secara tegas membantah klaim yang diajukan oleh CMNP.

“Total ada 44 bukti surat yang kami ajukan. Kami percaya dokumen-dokumen ini mampu mematahkan seluruh argumen dari pihak penggugat,” ujar Rudy kepada wartawan, Rabu, 8 Oktober 2025.

Transaksi yang Digugat Dinilai Bukan Tukar-Menukar

Dalam gugatan perdata yang diajukan CMNP, perusahaan tersebut mempermasalahkan transaksi yang mereka nilai sebagai bentuk tukar-menukar aset.

Namun, menurut tim hukum MNC Asia Holding, bukti-bukti yang diserahkan justru menunjukkan bahwa transaksi yang dimaksud merupakan transaksi jual-beli, bukan barter sebagaimana yang diklaim.

“Dari bukti yang kami serahkan, jelas bahwa hubungan hukumnya adalah jual-beli, bukan tukar-menukar sebagaimana didalilkan CMNP,” jelas Rudy.

BACA JUGA:Kisah Haru & Inovasi Tak Terduga: Perjuangan Top 20 Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Curi Perhatian Para Juri

Lebih lanjut, Rudy menyebut bahwa dengan dasar hukum jual-beli, maka pihak yang semestinya digugat oleh CMNP adalah penjual, bukan MNC Asia Holding sebagai pembeli.

Oleh karena itu, ia menilai gugatan tersebut salah alamat dan tidak melibatkan pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

“Jika memang ini jual-beli, maka semestinya gugatan diajukan kepada penjual. Dalam hal ini, CMNP justru tidak menggugat pihak penjual, sehingga gugatan ini bisa dikatakan kurang pihak,” lanjutnya.

Sempat Terkendala Teknis, Tapi Kooperatif

Rudy juga menyinggung kendala teknis dalam persidangan sebelumnya, khususnya dalam hal unggah dokumen bukti ke sistem e-Court milik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun ia menegaskan bahwa pihaknya tetap kooperatif dan telah menyampaikan semua kendala tersebut kepada pengadilan.

Kategori :