Kesaksian Dibantah, Hotman Paris: Saksi CMNP Tak Melihat dan Tak Mendengar!

Kesaksian Dibantah, Hotman Paris: Saksi CMNP Tak Melihat dan Tak Mendengar!

Sidang perkara perdata antara PT Citra Nusaphala Persada Tbk dan MNC Asia Holding kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Oktober 2025--Dok.Istimewa

NTB, DISWAY.ID - Persidangan perkara perdata antara MNC Asia Holding dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu,29 Oktober 2025.

Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pihak CMNP.

Dalam sidang tersebut, CMNP menghadirkan Sulistiowati, mantan Kepala Seksi Anggaran.

BACA JUGA:Merasa Hampa di Perantauan? Ini Rahasia Biar Hidup Sendiri Tetap Bahagia

Dalam kesaksiannya, Sulistiowati menyebut bahwa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) antara CMNP dan pihak terkait merupakan bentuk tukar-menukar aset.

Namun, pernyataan itu langsung dibantah oleh kuasa hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea.

Ia menilai kesaksian Sulistiowati tidak sah menurut hukum acara karena tidak didasarkan pada pengalaman atau pengetahuan langsung.

“Menurut hukum acara, saksi harus memberikan keterangan berdasarkan apa yang dilihat, didengar, atau dialaminya sendiri. Kalau hanya mendengar dari orang lain, itu tidak memenuhi syarat sebagai saksi,” ujar Hotman di sela persidangan.

BACA JUGA:Cari Bibit Unggul Inovator Perumahan, Kick Start Kompetisi BTN Housingpreneur 2025 Resmi Digelar

Hotman menegaskan, Sulistiowati tidak pernah terlibat maupun menyaksikan secara langsung pembahasan transaksi NCD antara CMNP, PT Bhakti Investama (kini MNC Asia Holding), dan Drosophila Enterprise Pte Ltd.

“Saksi tidak melihat adanya negosiasi antara CMNP dengan Drosophila ataupun dengan Bhakti Investama. Semua hanya berdasarkan cerita dari atasannya. Itu bukan kesaksian langsung,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hotman juga menyoroti dokumen transaksi yang menurutnya tidak memuat klausul mengenai tukar-menukar sebagaimana diklaim saksi.

Ia menyebut hal ini justru memperkuat posisi hukum MNC Asia Holding.

BACA JUGA:Komisi VIII Desak Efisiensi, Biaya Haji 2026 Resmi Turun Meski Kurs Naik

Sumber: