Proyek Tol CMNP Disorot, GNMB Gerak Cepat Buka Posko Pengaduan Masyarakat
Ilustrasi Tol--InfoTol
NTB, DISWAY.ID - Polemik proyek tol yang digarap oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kembali mencuat ke publik.
Kali ini, Gerakan Nasional Masyarakat Berkeadilan (GNMB) resmi membuka Posko Pengaduan Dugaan Kezaliman terhadap Masyarakat Terdampak Proyek Jalan Tol CMNP, sebagai wadah aspirasi warga yang merasa dirugikan oleh proyek tersebut.
Posko yang dibuka pada Kamis, 23 Oktober 2025, ini akan beroperasi tanpa batas waktu hingga seluruh laporan masyarakat terkumpul dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
BACA JUGA:Meski Lille Kalah, Aksi Cemerlang Calvin Verdonk jadi Sorotan di Liga Europa
Sorotan Tertuju ke Proyek Harbour Road II Ancol
Fokus utama aduan warga berkaitan dengan proyek Tol Harbour Road II Ancol sepanjang sekitar 9,67 kilometer yang digadang-gadang akan memperlancar arus logistik menuju Pelabuhan Tanjung Priok.
Namun di lapangan, pelaksanaan proyek tersebut justru menuai kritik karena dianggap memunculkan ketimpangan sosial dan ekonomi bagi warga sekitar.
Sejumlah masyarakat di wilayah RW 13, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, mengaku terdampak langsung oleh kegiatan pembangunan yang menyebabkan terganggunya aktivitas ekonomi dan sosial warga.
Selain kehilangan sumber penghasilan, beberapa warga menilai proyek berjalan tanpa transparansi yang memadai, terutama dalam hal kompensasi dan penanganan dampak lingkungan.
Temuan BPK dan Proses Hukum di Kejaksaan Agung
Kritik terhadap CMNP bukan tanpa dasar. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek pengembangan ruas Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit milik CMNP ditemukan memiliki sejumlah ketidaksesuaian terhadap ketentuan peraturan perundangan.
BACA JUGA:Harga Emas Hari ini Turun, Momen Pas Buat Kamu yang Mau Mulai Investasi!
Temuan tersebut kini tengah menjadi perhatian Kejaksaan Agung RI yang sedang mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan proyek serta perpanjangan masa konsesi jalan tol.
Dalam proses penyelidikan itu, Fitria Yusuf, putri dari pengusaha sekaligus pemilik CMNP Jusuf Hamka, turut dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
GNMB Desak Keadilan untuk Rakyat Kecil
Ketua GNMB Junaedi menegaskan bahwa pembentukan posko pengaduan ini merupakan langkah konkret organisasi dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil yang merasa tertindas oleh proyek infrastruktur besar.
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami menolak ketidakadilan. Banyak warga kecil, pelaku UMKM, dan pedagang yang kehilangan mata pencaharian tanpa solusi yang jelas. Posko ini kami dirikan agar suara mereka tidak lagi diabaikan,” ujar Junaedi dalam keterangannya di lokasi.
Sumber: