NTB, DISWAY.ID – Persidangan gugatan perdata yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 Oktober 2025.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan sejumlah fakta baru yang memperkuat klaim bahwa tidak pernah terjadi pertukaran, melainkan transaksi jual-beli surat berharga.
Hotman menegaskan, pernyataan yang tertuang dalam gugatan CMNP tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi.
BACA JUGA: Studio Animasi Malang Tembus Pasar Global Berkat Dukungan Pembiayaan BNI
Ia menyebut, transaksi yang dilakukan pada 1999 terkait Sertifikat Deposito yang Dapat Dinegosiasikan (Negotiable Certificate of Deposit/NCD) senilai USD 28 juta adalah murni jual-beli, bukan barter sebagaimana didalilkan pihak penggugat.
“Faktanya, tidak ada tukar-menukar. Itu transaksi jual-beli antara CMNP dan Drosophila Enterprise Pte Ltd,” ujar Hotman usai persidangan.
Sidang kali ini menghadirkan saksi dari pihak CMNP, yakni Djarot Basuki, yang saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan perusahaan.
Dalam kesaksiannya, Djarot menyebut adanya pertukaran surat berharga.
Namun, saat dikonfirmasi Hotman apakah ia mengetahui adanya persetujuan direksi terhadap transaksi jual-beli sebagaimana tercatat dalam laporan keuangan, Djarot mengaku tidak mengetahui.
BACA JUGA:Menguak Sejarah dan Makna Hari Santri Nasional: Perjuangan yang Tak Terlupakan
“Saya tanya, Anda tahu tidak direksi menandatangani laporan keuangan yang menyatakan transaksi itu jual beli? Jawabnya tidak tahu. Padahal dokumen resmi menyebut jual beli, bukan tukar-menukar,” ungkap Hotman dengan nada tegas.
Hotman lantas menunjukkan bukti berupa laporan keuangan yang telah ditandatangani oleh seluruh direksi CMNP, termasuk Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut, putri Presiden Soeharto.
Dalam dokumen itu, ditegaskan bahwa transaksi tersebut adalah jual beli surat berharga, bukan bentuk lain.
“Yang mereka hadirkan sebagai saksi hanya pegawai level bawah. Sementara dokumen yang saya bawa ditandatangani langsung oleh jajaran direksi dan komisaris, termasuk Mbak Tutut. Semuanya sepakat: ini transaksi jual beli,” jelasnya.
BACA JUGA:Canon PowerShot V10, Kamera Saku Ringan dengan Fitur 4K untuk Kreator Aktif