Sementara itu, ranah pelindungan bahasa daerah diwujudkan melalui pelaksanaan Program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD).
BACA JUGA:Dialog Kebudayaan NTB Digelar di Bima, Wakil Wali Kota: Budaya Harus tetap Hidup!
Dalam hal ini, pemerintah daerah diharapkan berperan aktif melalui penyusunan peraturan daerah tentang pelindungan bahasa daerah, peningkatan kompetensi guru bahasa daerah, serta penyelenggaraan kegiatan tahunan seperti Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) di tingkat kabupaten dan provinsi.
Pada ranah pembinaan dan pemartabatan bahasa Indonesia, Badan Bahasa juga mendorong pemerintah daerah untuk membentuk tim pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik dan tata naskah dinas.
Pembentukan tim tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan kepala daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.
Ranah terakhir, penginternasionalan bahasa Indonesia, diarahkan pada pengenalan bahasa Indonesia kepada wisatawan mancanegara, para mahasiswa asing di NTB, khususnya melalui ruang-ruang publik di kawasan wisata NTB.
“NTB memiliki potensi besar sebagai daerah tujuan wisata internasional. Melalui bahasa Indonesia yang hadir di ruang publik, kita memperkenalkan identitas bangsa kepada dunia,” tutup Hafidz.
Acara ini dihadiri oleh 11 pemerintah daerah, yakni Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kota Mataram, Pemerintah Kota Bima, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Utara, Lombok Tengah, Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, dan Bima.