BACA JUGA:Walkot Mataram Sambut Persiapan Festival Kormi 2025, Sejumlah Lokasi Strategis Disiapkan
BACA JUGA:Sambut Libur Anak Sekolah, Kemenhub Siapkan 331 Pesawat Penerbangan Dalam Negeri
"Sudah saya tanyakan dan mereka tidak bisa merehabilitasi SK ini. Alasannya itu bukan wewenang mereka, melainkan BKN. Tapi semuanya saling lempar tanggung jawab," ucapnya.
Bahkan, menurut pengacaranya, upaya hukum ke Mahkamah Agung sudah dimenangkan (inkracht), dan bahkan sudah ada Surat Perintah dari Presiden, namun tetap diabaikan oleh pihak-pihak terkait.
"Kami sudah lapor ke polisi juga pada 26 November 2024. Pasalnya adalah pasal 264 KUHP tentang pemalsuan. Yang dilaporkan adalah oknum yang membuat NIP dan bertanda tangan di SK," tegas Rendi.