Pemprov NTB Beri Diskon Pajak Kendaraan 25-100 Persen, Berlaku Mulai 1 Juli-30 September 2025

Pemprov NTB Beri Diskon Pajak Kendaraan 25-100 Persen, Berlaku Mulai 1 Juli-30 September 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) meluncurkan gebyar diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).--Instagram @ntbprov

MATARAM, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) meluncurkan gebyar diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).

Diskon pajak kendaraan bermotor diberikan mulai 25 persen hingga 100 persen yang terbagi menjadi enam klaster.

Peluncuran program potonan PKB dilakukan oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal yang didampingi Wakil Gubernunr NTB Indah Dhamayanti bersama Forkopimda NTB di Teras Udayana, Kota Mataram pada Minggu, 29 Juni 2025.

BACA JUGA:BTN Jakarta International Marathon 2025 Sukses Digelar

Diskon pajak kendaraan diberikan pemerintah sebagai bentuk wujud keberpihakan Pemprov terhadap masyarakat di wilayah itu.

"Jadi kita membantu masyarakat dengan meringankan beban masyarakat terhadap pajak," kata Lalu Muhamad Iqbal.

Adapun diskon pajak berlaku mulai 1 Juli-30 September 2025 yang menyasar masyarakat dengan ekonomi kelas bawah.

Ia berharap dengan pemberian diskon pajak bermotor ini dapat mengedukasi publik agar selalu taat membayar memenuhi kewajibannya.

"Perbedaan dari daerah lain adalah diskon ini memberikan perlakuan yang sama kepada orang yang tidak taat pajak dan taat pajak. Selama ini kan orang yang diberikan diskon yang tidak taat pajak," tutur Iqbal.

BACA JUGA:Polemik Penjualan Ilegal Pulau Panjang Sumbawa di Situs Internasional

Iqbal berujar masih menghitung target pendapatan yang dihasilkan dari program diskon pajak tersebut.

Berdasarkan data sementara yang dia terima, tingkat kepatuhan pembayaran PKB di NTB masih di bawah 50 persen.

Adapun enam klaster dalam gebyar diskon pajak kendaraan bermotor dari Pemprov NTB sebagai berikut.

  • Diskon 25 persen untuk wajib pajak 4 tahun tanpa terlambat periode tahun 2021-2024
  • Diskon 25 persen tunggakan PKB tahun 2021-2024
  • Pemutihan tunggakan PKB dari tahun 2019 ke bawah
  • Pembebasan pajak untuk masyarakat miskin, veteran, dan kaum disabilitas
  • Diskon 50 persen bagi kendaraan yayasan, pondok pesantren dan lembaga sosial
  • Pembebasan pajak kendaraan luar NTB yang mutasi ke NTB

Sumber: