Nasib Honorer NTB Tak Jelas, DPRD Desak Pemprov Bertindak Cepat

Nasib Honorer NTB Tak Jelas, DPRD Desak Pemprov Bertindak Cepat

Foto Ilustrasi --Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

MATARAM, DISWAY.ID – Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan Asosiasi Honorer Non-Database BKN Gagal CPNS 2024 Wilayah NTB, pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Pertemuan berlangsung di ruang Pleno Sekretariat DPRD NTB dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, H. Moh. Akri, S.HI.

RDP ini turut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Inspektorat Provinsi, serta Biro Hukum Setda NTB.

Fokus pembahasan adalah kejelasan nasib 518 tenaga honorer yang tidak terdata dalam sistem BKN dan tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

BACA JUGA:Ketidakpastian Global Dorong Harga Emas Antam Naik, 1 Gram Tembus Rp2,59 Juta

BKD NTB dalam kesempatan tersebut memaparkan bahwa pemerintah daerah terus mendorong penyelesaian status honorer melalui jalur rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang sudah mulai dibuka sejak 2022 dan dijadwalkan berlangsung hingga 2025.

BKD juga menegaskan bahwa sesuai kebijakan nasional, mulai 2026 tenaga non-ASN tidak lagi diperbolehkan bekerja di instansi pemerintahan.

Ketua Komisi I DPRD NTB, H. Moh. Akri, mendesak agar Pemerintah Provinsi mengambil tindakan cepat dan konkret dalam memberikan kepastian status bagi ratusan tenaga honorer tersebut.

BACA JUGA:Cek Kategori Anda! Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2025 Sesuai Status Peserta

Ia juga meminta agar tidak ada kebijakan pemberhentian terhadap para honorer sebelum ada regulasi yang secara jelas mengatur keberadaan mereka.

“Pemerintah harus segera merespons persoalan ini secara serius. Jangan sampai mereka yang telah lama mengabdi justru kehilangan pekerjaan hanya karena masalah administratif,” tegas H. Moh. Akri dalam forum.

Dukungan juga disampaikan oleh pihak Inspektorat Provinsi NTB, yang menyatakan komitmennya untuk mengawal langkah kebijakan yang akan ditempuh demi melindungi hak dan keberlangsungan para honorer tersebut.

Sementara itu, perwakilan aliansi tenaga honorer mendesak pemerintah agar tidak mengambil langkah pemberhentian terhadap mereka.

BACA JUGA:Dunia Akui Keindahan Lombok, Masuk 2 Besar Pulau Terbaik Asia 2025

Sumber: