Wali Kota Muslim Pertama News York Tantang Netanyahu:"Kami Tunduk pada Hukum Internasional"
Zohran Mamdani Walikota New York Terpilih--Foto: @zohranmamdani
NTB, DISWAY.ID — Wali Kota New York terpilih, Zohran Mamdani, memicu perdebatan tajam setelah menyatakan kesiapannya menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu bila pemimpin itu berkunjung ke wilayahnya.
Dalam kampanyenya, Mamdani, 34 tahun, berjanji akan menegakkan hukum internasional dengan melaksanakan surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Netanyahu, yang diterbitkan pada November 2024 atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang Israel–Hamas.
“Nilai-nilai kota ini harus terlihat dalam tindakan kita. Kita tidak boleh mengabaikan keputusan ICC,” lanjutnya, dikutip ABC Australia.
Selain janji kontroversial itu, Mamdani juga mengusung sejumlah program populis seperti transportasi bus gratis, pembekuan harga sewa, pendirian supermarket publik, serta layanan penitipan anak gratis.
BACA JUGA:Bupati Lombok Barat: Keterbukaan Informasi Kunci Pemerintahan yang Dipercaya Rakyat!
Ahli Hukum: Gagasan Penangkapan Netanyahu Tak Bisa Dilaksanakan
Pernyataan Mamdani menuai tanggapan dari kalangan akademisi.
Profesor Alex Whiting dari Harvard Law School, yang pernah menjabat sebagai koordinator investigasi ICC, menilai sikap Mamdani lebih bersifat simbolis ketimbang realistis.
“Saya menghargai dukungan terhadap keadilan internasional, tetapi janji itu salah kaprah dalam memahami bagaimana sistem hukum bekerja,” kata Whiting.
Pandangan serupa disampaikan Profesor Michael Newton dari Universitas Vanderbilt, salah satu tokoh yang terlibat dalam pendirian ICC.
Menurutnya, penggunaan NYPD untuk menahan Netanyahu akan bertentangan dengan hukum federal Amerika Serikat.
Newton mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Pelayan Publik Amerika, yang melarang pejabat negara bekerja sama dengan ICC, serta perintah eksekutif era Donald Trump yang memberikan sanksi terhadap pejabat ICC.
Selain itu, Netanyahu tetap memiliki kekebalan diplomatik sebagai kepala pemerintahan selama kunjungan resmi ke AS.
“AS bukan negara pihak dalam Statuta Roma, sehingga tidak punya kewajiban melaksanakan perintah ICC,” jelas Newton.
Israel Bereaksi: Menteri Sebut Mamdani Pendukung Hamas
Pernyataan Mamdani turut memancing reaksi keras dari pejabat Israel.
Sumber: