Polisi Tetapkan Oknum Dosen UIN Mataram Tersangka Pelecehan Seksual, Kini Sudah Ditahan

Oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram berinisial WJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual fisik/dok. Istimewa--
MATARAM, DISWAY.ID - Oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram berinisial WJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual fisik terhadap sejumlah mahasiswa.
"Hari ini tanggal kami sudah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka," ujar ujar AKBP Puja Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati dalam keterangannya, Jumat 23 Mei 2025.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang korban dan dua orang saksi.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan untuk memperkuat adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka dalam perkara ini.
BACA JUGA:Cegah Korupsi, KAD Antikorupsi Harus
BACA JUGA:Potensi Pulau Sumbawa di Balik Ingin Menjadi Provinsi Sendiri
Adapun sejumlah barang bukti yakni berupa dokumen yang menunjukkan posisi tersangka di universitas.
Tak hanya itu, ada sejumlah barang yang diduga diberikan tersangka kepada para korban.
"Barang bukti berupa percakapan digital antara pelaku dengan korban juga kita sita. Kemarin kami juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekonstruksi peristiwa," tutur AKBP Puja.
Kini, tersangka WJ tengah menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reskrimum Polda NTB.
BACA JUGA:11 Sapi Kurban Prabowo Subianto untuk NTB, Tahun Ini Lebih Banyak
Proses hukum akan berlanjut dengan dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB.
"Kami telah melakukan upaya paksa berupa penahanan dan kini berfokus pada penguatan pembuktian serta pemberkasan untuk pelimpahan ke kejaksaan,” jelas Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB
Dalam perkara ini, WJ dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tepatnya Pasal 6 huruf C Pasal 15 hurup B atau E mengingat terdapat lebih dari satu korban dalam kasus ini.
Sumber: