Oknum Dosen UIN Mataram Resmi Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Polisi Sita Bukti Percakapan Digital

Oknum Dosen UIN Mataram Resmi Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Polisi Sita Bukti Percakapan Digital

Polisi secara resmi menetapkan seorang oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram berinisial WJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi. --Tribratanewsntb

MATARAM, DISWAY.ID — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) secara resmi menetapkan seorang oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram berinisial WJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi. 

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh pihak kepolisian pada Jumat, 23 Mei 2025.

"Hari ini tanggal kami sudah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka," ujar AKBP Ni Made Pujawati, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, dalam keterangan persnya dikutip Minggu 25 Mei 2025.

BACA JUGA:Kasus Dosen UIN Mataram Naik Penyidikan, Rekonstruksi 65 Adegan Bongkar Aksi Bejat!

Penyidikan Melibatkan Korban dan Saksi, Polisi Amankan Bukti Digital

Dalam proses penyidikan, kepolisian telah memeriksa lima orang korban serta dua orang saksi. 

Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk dokumen-dokumen yang menguatkan posisi WJ di kampus, serta barang-barang pemberian yang diduga berasal dari tersangka kepada para korban.

"Barang bukti berupa percakapan digital antara pelaku dengan korban juga kita sita. Kemarin kami juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekonstruksi peristiwa," jelas AKBP Puja.

BACA JUGA:Kasus Oknum Dosen UIN Mataram Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Polda NTB  Selidiki Laporan Mahasiswi

Tersangka Ditahan di Rutan Polda NTB, Dijerat UU TPKS

Saat ini, tersangka WJ tengah menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reskrimum Polda NTB. 

Proses hukum terhadap dosen UIN Mataram ini pun terus bergulir, dengan dilakukan penahanan resmi di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB.

"Kami telah melakukan upaya paksa berupa penahanan dan kini berfokus pada penguatan pembuktian serta pemberkasan untuk pelimpahan ke kejaksaan," tegas AKBP Ni Made Pujawati.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 6 huruf C atau A, dengan pemberatan sesuai Pasal 15 huruf B atau E. 

Sumber: