Bansos PKH dan BPNT 2025 Cair, Coba Cek Cara Lengkapnya Disini!

Pemerintah menyalurkan dua bantuan sosial sekaligus, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025/dok. istimewa--
Sama dengan PKH, bansos ini disalurkan melalui bank-bank himpunan bank negara.
Nantinya bantuan ini ditransfer melalui e-waller dan dapat dibelanjakan di e-watung terdekat, atau bisa juga ditarik tunai di wilayah tertentu.
Syarat penerima bansos PKH dan BPNT
Berikut ini syarat utama untuk menerima bansos :
- Terdata dalam sistem DTSEN (Data Terpadu Sejahtera Nasional) terbaru.
- Memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
- Masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin
- Memiliki rekening bank aktif (khusus PKH)
Bantuan PKH menyasar kelompok spesifik seperti ibu hamil, balita, pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas
Berikut ini informasi lengkap terkait jadwal pencairan, kriteria penerima, dan cara mengecek status bantuan:
Jadwal dan Besaran Bansos
- PKH (Program Keluarga Harapan)
- Tahap pencairan, empat kali dalam setahun. Untuk tahap kedua, pencairan dilakukan selama April hingga Juni 2025.
- Penerima : Ibu hamil/nifas, balita, anak sekolah, lansia, penyandang disabilitas.
Besaran bantuan (pertahun):
- Ibu hamil/ nifas - Rp 3.000.000,
- Balita- Rp 3.000.000,
- Anak SD - Rp 900.000,
- Anak SMP - Rp 1.500.000,
- Anak SMA - Rp 2.000.000
- Lansia/ disabilitas : Rp 2.400.000
Bantuan ini disalurkan melalui bank-bank anggota himpunan bank negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, dan kantor pos.
Cara Cek Bansos
Untuk mengetahui termasuk dalam daftar penerima PKH atau BPNT, cukup siapkan NIK KTIP dan cek, seperti cara berikut ini:
- Aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Unduh dari Google Play Store, kemduian masukan NIK dan data diri, hasilnya akan langsung tampil.
- Website resmi Kemensos
- Buka cekbansos.kemensos.go.id, masukkan nama sesuai KTP dan wilayah domisili, kemudian klik cari data.
- Pergi ke Kelurahan atau Dinas sosial
- Bawa KTP atau Kartu Keluarga, Petugas akan membantu mengecek melalui sistem DTKS/DTSEN
Pada dasarnya pemerintah telah menjadwalkan pencairan bansos per triwulan atau tiga bulan sekali.
Dalam setahun, masyarakat akan menerima bantuan sebanyak empat kali dengan pembagian jadwal sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari-Maret
- Tahap 2: April-Juni
- Tahap 3: Juli-September
- Tahap 4: Oktober-Desember
Saat ini, pencairan memasuki tahap 2 yang akan berlangsung pada Mei dan Juni.
Sumber: