Gaji Ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Mulai Hari Ini! Cek Rinciannya di Sini

Gaji Ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Mulai Hari Ini! Cek Rinciannya Disini/dok.istimewa--
Pegawai non-ASN berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun.
BACA JUGA:SPMB Jatim 2025 Dibuka, Cek Syarat, Pengambilan PIN hingga Tahapan Pendaftarannya Disini
Ketentuan tambahan dan besaran komponen
Besaran gaji pokok PNS mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP NOmor 7 Tahun 1977. Tunjangan diatur lebih rinci seperti:
Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok. Jika kedua pasangan PNS, hanya bergaji lebih tinggi yang menerima.
Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak (maksimal dua anak yang belum menikah, belum bekerja dan berusia di bawah 21 tahun).
Tunjangan beras sebesar 10 kg per orang per bulan atau Rp 7.242 per kilogram, sesuai Perdiren Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-3/PB/2015.
BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap II Cair, Ini Cara Cek Status Penerimaannya
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Janda/Dudanya, nominal gaji pokok pensiun PNS dan penerima pensiun tahun 2025, sebagai berikut:
Gaji pokok pensiun PNS/ASN Golongan I
Golongan I.A : Rp Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Golongan 1.B: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Golongan 1.C: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Golongan 1.D: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Gaji pokok pensiunan PNS/ASN 2025 Golongan 2
Golongan 2.A: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
Golongan 2.B: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
Golongan 2.C: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
Sumber: