Busana Adat Penuh Warna, Perempuan Mataram Rayakan Kartini dengan Semangat Juang!

Busana Adat Penuh Warna, Perempuan Mataram Rayakan Kartini dengan Semangat Juang!

Dalam balutan busana tradisional nan memesona, para perempuan Mataram menghadirkan warna-warni perayaan Hari Kartini yang bukan sekadar seremonial.--Pemkot Mataram

MATARAM, DISWAY.ID – Aula Kantor Wali Kota Mataram berubah menjadi panggung semangat perempuan.

Dalam balutan busana tradisional nan memesona, para perempuan Mataram menghadirkan warna-warni perayaan Hari Kartini yang bukan sekadar seremonial.

Ini adalah bentuk nyata semangat juang menuju Indonesia Emas 2045!

Dengan tema “Pesona Kartini, Cahaya untuk Negeri”, Pemerintah Kota Mataram menghadirkan momentum reflektif sekaligus inspiratif dikutip dari laman resmi Pemkot Mataram. 

BACA JUGA:Raperda Ini Bentrok dengan UU Pusat, Pemprov NTB Beri Warning

Tidak hanya mengenang perjuangan RA Kartini, peringatan ini juga menjadi panggung bagi perempuan masa kini untuk menunjukkan peran strategis mereka dalam pembangunan.

Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, menyampaikan pesan mendalam 

makna kontribusi kecil namun berdampak besar. “Kita tidak perlu menunggu panggung besar untuk memberi dampak. Lakukan hal kecil dengan cinta yang besar,” ujarnya, menggetarkan semangat hadirin.

Sementara itu, Hj. Kinnastri Mohan Roliskana—Penasehat GOW dan Ketua TP PKK Kota Mataram—mengajak perempuan Mataram jadi pionir gerakan positif dan solid.

BACA JUGA:Birokrasi NTB Dirombak! Ini Alasan Gubernur Pangkas Jabatan demi Efisiensi

“Perempuan Mataram harus menjadi pusat dari gerakan yang punya vibes positif, kreatif, dan penuh solidaritas,” serunya lantang.

Ketua GOW Kota Mataram, Waridah Mujiburrahman, menambahkan sentuhan emosional dengan pesan sarat makna.

“Bekerjalah dengan sepenuh hati. Dari ketulusan niat, segala jalan akan dimudahkan. Jadilah perempuan yang membimbing dengan kasih, karena dari keteladanan akan lahir negeri yang kuat.”

BACA JUGA:Cuma 3 di Indonesia! Mataram Masuk Daftar Kota Antikorupsi Versi KPK

Sumber: