Polisi akan Periksa Saksi Ahli dan Psikolog usai Pernikahan Anak yang Viral di Lombok

Viral Pernikahan Anak Di NTB-Tangkapan layar Intagram-
LOMBOK, DISWAY.ID - Setelah viral pernikahan anak, Kepolisian Resor (Polres) LOMBOK Tengah akan mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana dan psikologi dalam waktu dekat.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, menyampaikan bahwa tahapan penyelidikan kini memasuki fase lanjutan.
Setelah sebelumnya kepolisian memeriksa sejumlah saksi dari pihak keluarga kedua mempelai, hingga aparatur desa.
"Dalam waktu dekat kami (Polisi) akan melakukan pemeriksaan saksi ahli pidana. Ini untuk memperjelas unsur-unsur hukum yang berkaitan dengan peristiwa ini,” ujarnya dikutip dari laman Tribratanews pada Jumat, 13 Juni 2025.
Lebih lanjut, Iptu Brata menjelaskan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah juga mempersiapkan pemeriksaan terhadap ahli psikologi dan perwakiland ari Dinas Kesehatan Lombok Tengah.
Hal ini untuk melakukan penilaian terhadap dampak psikologis serta aspek medis dari pernikahan yang diduga melibatkan anak di bawah umur.
"Untuk mendalami kondisi psikis dan kesehatan pasangan remaja ini. Kami juga mengagendakan untuk meminta keterangan dari psikolog serta Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Iptu Brata menyebut bahwa proses penyelidikan terkait kasus ini masih terus berjalan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan terhadap hak-hak anak.
Ia memastikan pihaknya akan serius dan profesional dalam penanganan perkara ini.
Kasus ini masih berproses, kami pastikan penyidik akan bekerja secara serius dan profesional sesuai dengan ketentuan maupun aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kedua remaja yang viral tersebut pun telah dimintai klarifikasi oleh pihak kepolisian pada Selasa, 27 Mei 2025.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa orang tua dari pihak perempuan serta paman dari pihak laki-laki, termasuk penghulu dan kepala dusun dari masing-masing desa.
Untuk informasi, kasus ini mencuat setelah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram melaporkan sejumlah pihak dalam dugaan pernikahan anak di bawah umur ke Polres Lombok Tengah pada 24 Mei 2025.
Laporan itu menyebutkan pernikahan antara SMY (15), siswi SMP asal Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, dan SR (17), siswa SMK asal Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah.
Sumber: