Mataram, DISWAY.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahw pelaku utama pembunuhan Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan akan terungkap di meja hijau (Pengadilan). Kompolnas menyatakan telah melihat upaya serius dari Polda NTB dalam menangani perkara tersebut
"Belum ada tersangka utama sampai hari ini dan siapa yang melakukan eksekusi. Nanti rekan-rekan akan melihat bagaimana hasil penyidikan ini secara clear pada saat di persidangan. Siapa sebetulnya yang menjadi aktor, siapa yang menjadi tersangka utama," kata Komisioner Kompolnas Supardi Hamid usai mengunjugi para tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi di Polda NTB, Jumat (11/7).
Supardi menyebut, Kompolnas masih mengumpulkan data dan informasi untuk memperoleh gambaran utuh soal peristiwa yang menewaskan Brigadir Nurhadi. “Sejauh ini kita masih mengumpulkan informasi dan data untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif tentang peristiwa ini. Sehingga kita bisa menilai apakah proses yang berjalan sudah dilakukan dengan baik,” ujarnya.
Kompolnas mengapresiasi langkah cepat Polda NTB yang telah menjalankan proses etik dan pidana terhadap sejumlah anggota yang terlibat. “Ternyata Polda NTB sudah melangkah cukup jauh dengan melakukan sidang kode etik. Dan ternyata pelaku sudah di PTDH. Dan yang lebih surprise lagi, ternyata juga mereka sudah diproses pidana. Dan sekarang bahkan mereka sudah ditahan. Bagi kami itu sudah merupakan langkah yang tepat, langkah yang tegas dari Kapolda dan jajaran,” tegas Supardi.
Sebagai pengawas fungsional, Kompolnas menilai setiap tahapan penyidikan telah berjalan akuntabel dan terdokumentasi dengan baik. Supardi juga memastikan bahwa Kompolnas memberikan atensi khusus terhadap proses penanganan kasus tersebut.
“Tentu kita ada beberapa atensi terkait dengan apa yang sudah dilakukan. Beberapa penekanan untuk menguatkan apa yang sudah dilakukan oleh Polda NTB. Tapi itu juga masih bagian dari kegiatan penyidikan. Kami mendorong agar bukti-bukti yang dikumpulkan itu lebih cermat lagi, lebih firm lagi, kemudian disisir ulang. Sehingga kita dapat memastikan bahwa proses ini nanti akan sampai kepada pengadilan tanpa ada hambatan,” tutupnya.
Untuk diketahui, Polda NTB telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi yaitu Kompol YG, Ipda HC dan seorang perempuan M. Ketiganya hingga saat ini masih dalam masa penahanan untuk proses penyidikan selama 20 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan