Sempat Sembunyi di Kosan Teman, Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Mataram Ditangkap Polisi

Kamis 12-06-2025,15:58 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fajar Ilman

"Atas perbuatannya, terduga kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara," tegasnya.

Kategori :