Ibu Kandung Serahkan Anaknya ke Polisi Setelah 4 Bulan Jadi Buronan

Ibu Kandung Serahkan Anaknya ke Polisi Setelah 4 Bulan Jadi Buronan

Terduga Pelaku Pencurian Handphone di Lombok Barat Serahkan Diri Ke Polisi - Foto: Istemewa--

Lombok Barat– Pelaku pencurian ponsel warga tiba tiba menyerahkan diri ke Mapolres Lombok Barat, Setelah menjadi buron. Uniknya, pelaku berinisial A asal Dompu tersebut datang ke Polres Lombok Barat didampingi langsung oleh ibu kandungnya.

Kasat Reskrim, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., mengonfirmasi penyerahan diri tersebut setelah si pelaku menjadi buron paska kedua komplotannya yaitu AG dan UB ditangkap. 

"Betul, satu terduga pelaku sempat masuk dalam pencarian kami, kini telah menyerahkan diri. Kami menerima penyerahan dirinya di Polres Lombok Barat didampingi ibu kandungnya," ujar Lalu Eka, Senin (30/6/2025).

Eka mengatakan, sang ibu kemudian memutuskan untuk membawa dan menyerahkannya pelaku secara langsung kepada aparat penegak hukum karena merasa khawatir dengan status buron terhadap anaknya. juga pihak keluarga dengan tegas meminta anaknya bertanggung jawab karean telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan orang.

"Peran ibu sangat penting dalam penyerahan diri pelaku ini. Beliau ingin anaknya bertanggung jawab atas perbuatannya. Ini adalah langkah yang patut diapresiasi," tambah Kasat Reskrim.

Dengan menyerahkan dirinya, A kini telah bergabung dengan dua rekannya, AG (22) dan UB (20), yang sebelumnya telah diamankan. Ketiganya akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus pencurian ponsel Realme GT 6 senilai Rp8 juta yang terjadi pada bulan Februari lalu.

Penyidik saat ini tengah mendalami peran masing-masing pelaku dalam aksi pencurian tersebut. Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

"Proses hukum tetap dilanjutkan. Dan ibu pelaku juga sudah mengetahui ancaman pidana terhadap anaknya itu," tutup Eka.

Sumber: