Transaksi di Tempat Parkir, Pengedar Narkoba Auto Dibekuk Polisi

Transaksi di Tempat Parkir, Pengedar Narkoba Auto Dibekuk Polisi

Terduga pelaku peredaran narkoba saat ditangkap Tim Satrernarkoba Polres Lombok Barat - Foto: Istimewa--

Lombok Barat, DISWAY.ID – Seorang pria berinisial LS alias S (46) diciduk Satresnarkoba Polres Lombok Barat, saat hendak melakukan transaksi di area parkir salah satu toko ritel modern Dusun Songkang, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif.

"Dari informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan untuk memverifikasi kebenaran informasi dan mempelajari ciri-ciri terduga pelaku," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, Senin (30/6/2025).

Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba mengamankan LS alias S. Pria kelahiran Marong, 31 Desember 1978 itu, diketahui beralamat di Dusun Jelateng Sedenggang, Desa Sekotong Timur.

Barang Bukti dan Modus

Dalam penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan saksi umum, petugas menemukan satu klip plastik transparan berisi kristal bening diduga sabu seberat bruto 0,643 gram dan netto 0,455 gram. Selain itu, disita pula barang bukti pendukung seperti pipet plastik, klip kosong, HP, dompet, dan uang tunai Rp 500.000.

"Tersangka LS ditangkap saat hendak melakukan transaksi atau mengantar pesanan narkotika jenis sabu kepada pembeli," terang AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Dari pengakuan LS, sabu tersebut ia dapatkan dari seorang pria berinisial H di wilayah Dusun Kambeng, Sekotong Timur. Ia membeli seharga Rp 700.000 dan berniat menjual kembali Rp 750.000.

Ancaman Hukuman Berat

Kini, LS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari 4 hingga 20 tahun penjara, dengan denda hingga Rp 10 miliar.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lombok Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Lombok Barat.

Sumber: