Kurir Sabu Asal Batam Ditangkap di Sumbawa, Sembunyikan 2 Ons Sabu di Dubur

Kurir Sabu Asal Batam Ditangkap di Sumbawa, Sembunyikan 2 Ons Sabu di Dubur

Terduga pelaku peredaran narkoba saat ditangkap di sebuah kamar kos oleh Tim Satresnarkoba Polres Sumbawa - Foto: Istimewa--

Sumbawa, DISWAY.ID – Warga asal Batam berinisial H (34), ditangkap Satresnarkoba Polres Sumbawa saat berada di sebuah kamar kos di Desa Usar Mapin, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, Selasa (1/7/2025). Pria tersebut diduga pengedar Sabu jaringan lintas provinsi

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di tempat tersebut. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan dua poket sabu dengan total berat mencapai 198,11 gram, yang sebelumnya sempat disembunyikan oleh pelaku di bawah kolong tempat tidur.

Namun fakta mengejutkan terungkap pelaku diduga sempat menyimpan sabu tersebut di dalam duburnya saat dibawa dari Pekanbaru, Riau, menuju Sumbawa melalui jalur udara.

Sudah Dua Kali Jadi Kurir, Lolos dari Bandara

Kepada penyidik, H mengaku telah dua kali membawa sabu menggunakan pesawat dari Pekanbaru dan mengklaim berhasil lolos dari pemeriksaan bandara. Dari setiap pengiriman, H mendapatkan bayaran sebesar Rp10 juta per paket.

Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil kerja cepat dan cermat tim opsnal Satresnarkoba.

"Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkotika di sebuah kos di Desa Usar Mapin. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengungkap jaringan narkoba antarprovinsi," jelas Kapolres Sumbawa.

Dijerat Pasal Berat, Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman pidana untuk kepemilikan narkotika dalam jumlah besar.

Pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Saat ini, H telah diamankan di sel tahanan Polres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran sabu yang melibatkan pelaku.

Sumber: