Setelah Fraksi PAN, Kini GERAM Laporkan Dugaan Pelanggaran Pansus RPJMD ke Badan Kehormatan DPRD KSB

Organisasi Gerakan Muda Sumbawa Laporkan Pansus DPRD Sumbawa Barat ke BKD - Foto: Ist--
Sumbawa Barat, DISWAY.ID – Gelombang kritik terhadap kinerja Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sumbawa Barat kian menguat. Setelah sebelumnya Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD KSB, Muhammad Hatta, secara resmi mengadukan unsur Pansus I ke Badan Kehormatan (BK) DPRD atas dugaan pelanggaran prosedur dalam pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, kini giliran kelompok masyarakat sipil yang angkat suara.
Organisasi Gerakan Muda Sumbawa Barat (GERAM) melalui perwakilannya, Yudi Prayudi, juga melayangkan laporan resmi ke BK DPRD KSB. Mereka menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Tata Tertib DPRD Nomor 93 Ayat 12, khususnya dalam proses kerja Pansus I.
Dalam laporannya, GERAM menyampaikan bahwa Pansus I diduga telah menjalankan rapat penting tanpa kehadiran unsur pimpinan yakni Ketua dan Wakil Ketua Pansus yang seharusnya menjadi bagian tak terpisahkan dalam proses pengambilan keputusan. Tidak hanya itu, hasil rapat Pansus I yang dilaksanakan pada 23 Juni 2025 juga disebut tidak ditindaklanjuti, padahal memuat poin-poin substansial yang berkaitan langsung dengan substansi RPJMD.
Yudi Prayudi menyebut bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap prosedur yang berlaku serta mencederai prinsip transparansi dalam penyusunan dokumen strategis daerah.
“Kami dari GERAM merasa terpanggil untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagai bagian dari masyarakat sipil. RPJMD bukan dokumen biasa, melainkan penentu arah pembangunan daerah lima tahun ke depan. Maka prosesnya harus dijaga agar tetap taat asas,” ujar Yudi usai menyerahkan laporan kepada BK DPRD KSB.
Tak hanya itu, GERAM juga menyoroti situasi dalam rapat paripurna, di mana Ketua DPRD diduga membatasi ruang bicara anggota dewan dari unsur Pansus. Padahal, ujar Yudi, menyampaikan pendapat dalam forum resmi merupakan hak konstitusional anggota legislatif yang tidak bisa dibatasi secara sewenang-wenang.
Dalam pengajuan laporan tersebut, GERAM didampingi kuasa hukumnya, Malikul Rahman, S.H., dari kantor hukum Malikul Rahman Associates & Associates. Laporan tersebut telah diterima oleh pihak Badan Kehormatan DPRD KSB dan akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Sumber: